Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Gerindra, Melkias Sairdekut menegaskan, lembaga legislatif ini akan mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk percepatan penanganan COVID-19 yang sumbernya dari APBD setempat maupun yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.
"Kalau anggarannya bersumber dari APBD provinsi maupun APBN, maka sudah menjadi tugas legislatif guna melakukan pengawasan dengan harapan dananya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata Sairdekut di Ambon, Sabtu.
Anggaran tersebut yang akan diusulkan Pemprov Maluku bukan saja dimanfaatkan untuk penanganan perceptan COVID-19, tetapi juga menangani dampak yang timbul seperti masalah kesehatan, jaringan pengaman sosial, serta dampak ekonomi.
Diharapkan agar penggunaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 ini nantinya bisa dilakukan secara tertanggungjawab dan jangan sampai terjadi penyelewengan.
"Maksudnya adalah penggunaannya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, terutama pada daerah-daerah yang menurut pihak gugus tugas provinsi, termasuk sharing anggaran antara pemprov dengan pemkab dan pemkot bisa dikoordinasikan secara baik sehingga percepatan penanganan COVID-19 bisa terealisasi," tandasnya.
Dikatakan, fungsi pengawasan legislatif akan dilakukan secara kelembagaan karena itu memang salah satu fungsi DPRD, sehingga lembaga wakil rakyat ini telah melakukan sejumlah rasionalisasi anggaran di Sekretariat DPRD untuk penanganan COVID-19.
Secara terpisah, Plt Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengakui adanya dua item yang dirasionalisasi, yakni belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
"Langkah ini diambil sesuai keputusan bersama Mendagri dengan Menkeu RI minimal 50 persen, namun itu untuk yang belum jalan tetapi intinya dua item yang dirasionalisasi yakni belanja barang dan jasa, serta belanja modal," ujarnya.
DPRD Maluku akan awasi penggunaan anggaran penanggulangan COVID - 19
Sabtu, 18 April 2020 18:06 WIB