Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah objek wisata selama penerapan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka mengatasi penularan virus corona..
"Aktivitas masyarakat di lokasi objek wisata saat ini belum dibuka guna membatasi perkumpulan orang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Ambon, Rico Hayat, Rabu.
Dikatakannya, objek wisata di Ambon sebagian besar kewenangan ada pada Pemerintah Provinsi Maluku yakni sejumlah wisata pantai di kota Ambon.
Objek wisata yang dikelola hanya Ruang Terbuka Publik (RTP) Amahusu dan saat ini ditutup untuk umum, sedangkan wisata alam seperti pantai Namalatu, Monumen Gong Perdamaian Dunia dikelola Pemprov Maluku.
"Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat, juga membatasi aktivitas di fasilitas umum karena itu kita mengimbau agar pengelola tempat wisata untuk tetap mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, lokasi wisata di Ambon lainnya dikelola masyarakat desa maupun swasta, tetap dikoordinasikan pemerintah desa dan negeri dengan Disparbud Ambon.
"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan negeri untuk tidak membuka lokasi wisata, untuk menghindari kerumunan," ujarnya.
Sementara itu jasa perhotelan di kota Ambon akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aktivitas tamu di hotel menyesuaikan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu bagi tamu yang datang, menggunakan masker, menerapkan "physical distancing" serta menyediakan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan.
"Hotel yang direkomendasikan adalah yang memiliki fasilitas restoran dan lobi untuk menerima tamu," ujarnya.
Rico menambahkan, pihaknya mengimbau pengelola tempat wisata untuk tetap mengikuti aturan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Para pengunjung objek wisata diminta untuk bersabar dan menunda waktu berlibur dengan mengikuti anjuran pemerintah, " tandasnya.
Pemkot Ambon batasi aktivitas objek wisata
Rabu, 3 Juni 2020 15:41 WIB