Ambon (ANTARA) - Satu ASN di lingkup Sekretariat DPRD Maluku dinyatakan positif COVID-19 setelah diwajibkannya seluruh pegawai maupun anggota DPRD provinsi setempat menjalani tes cepat (rapid tes) antigen sejak akhir pekan lalu.
"Sejak akhir pekanlalu sebanyak 34 ASN di lingkup Sekretariat DPRD Maluku menjalani rapid tes antigen dan satu diantaranya dinyatakan positif tertular virus corona,," kata Sekretaris DPRD setempat, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Senin.
Rapid tes antigen masih dilakukan pada 25 Januari 2021 terhadap ASN yang belum mengikutinya, termasuk setiap tamu dari masyarakat umum yang berkunjung maupun tenaga kontrak, honorer, wartawan, hingga pelayan kebersihan.
"ASN adalah pelayan publik, maka harus dipastikan kondisi kesehatannya aman dari virus corona jadi haruslah menjalani rapid tes antigen," ujarnya.
Sama halnya dengan pimpinan dan anggota DPRD Maluku merupakan pejabat publik sekaligus pelayan publik juga wajib mengikuti rapid tes antigen.
Menurut dia, bagi tamu maupun wartawan yang berkunjung ke DPRD Maluku tetapi belum mengikuti rapid tes antigen maka pegawai sekretariat melakukan pendataan dan memberikan surat keterangan kepada mereka untuk mengikutinya di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Bahkan sejumlah ASN dari Dinas Perhubungan Maluku yang hendak mengikuti rapat kerja komisi di DPRD Maluku juga tidak diperkenankan masuk gedung DPRD akibat belum memiliki bukti kartu telah mengikuti rapid tes antigen.
"Upaya ini dilakukan agar semua orang yang beraktivitas di DPRD Maluku bebas dari virus corona dan yang lebih penting adalah mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut," tandas Bodewin.
Satu ASN di lingkup Sekretariat DPRD Maluku positif COVID-19
Senin, 25 Januari 2021 17:55 WIB