Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mendorong seluruh pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana desa.
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Kamis menyatakan, dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan melalui dana desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama.
“Dukungan juga bisa melalui dana desa mengikuti imbauan Dirjen Pemerintah Desa dari Kemendagri, diperbolehkan menggunakan dana desa berdasarkan regulasi yang ada,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga kota.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku bayar klaim santunan pekerja rentan Rp2,1 miliar
Ia mengatakan, percepatan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Ambon harus didukung semua pihak.
Pemkot Ambon katanya, saat ini belum mampu menanggulangi program perlindungan jaminan sosial seluruhnya, diharapkan lewat dukungan seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dapat terbantu.
“Pemkot meminta dukungan dari stakeholder terkait, melalui program bapak asuh, dan Corporate Social Responsibility (CSR), sebab sementara ini APBD kita terbatas," katanya.
Pemkot Ambon, memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu orang di tahun 2021.
"Masih ada sisa 45 ribu orang, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot, dengan lahirnya SK Wali Kota akan berikan angin segar bagi yang pekerja rentan yang belum terlindungi di program BPJS Ketènagakerjaan," katanya.
Berbagai upaya terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi 5.786 pekerja rentan dan non ASN di Maluku Tengah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Kamis menyatakan, dukungan perlindungan jaminan sosial dapat dilakukan melalui dana desa, sehingga bantuan kepada masyarakat pekerja rentan menjadi tanggung jawab bersama.
“Dukungan juga bisa melalui dana desa mengikuti imbauan Dirjen Pemerintah Desa dari Kemendagri, diperbolehkan menggunakan dana desa berdasarkan regulasi yang ada,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga kota.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Maluku bayar klaim santunan pekerja rentan Rp2,1 miliar
Ia mengatakan, percepatan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kota Ambon harus didukung semua pihak.
Pemkot Ambon katanya, saat ini belum mampu menanggulangi program perlindungan jaminan sosial seluruhnya, diharapkan lewat dukungan seluruh pemangku kepentingan, masyarakat dapat terbantu.
“Pemkot meminta dukungan dari stakeholder terkait, melalui program bapak asuh, dan Corporate Social Responsibility (CSR), sebab sementara ini APBD kita terbatas," katanya.
Pemkot Ambon, memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu orang, yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu orang di tahun 2021.
"Masih ada sisa 45 ribu orang, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot, dengan lahirnya SK Wali Kota akan berikan angin segar bagi yang pekerja rentan yang belum terlindungi di program BPJS Ketènagakerjaan," katanya.
Berbagai upaya terus dilakukan melalui program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam SK Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi 5.786 pekerja rentan dan non ASN di Maluku Tengah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022