Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai pelajaran baru bagi siswa-siswi setempat.

Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan itu telah sampai pada tahap uji publik yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan dan DPRD Ambon telah merumuskan Ranperda tentang kurikulum tersebut untuk diterapkan di seluruh sekolah di Kota Ambon,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus), Harry Far Far, di Ambon, Selasa.

Harry mengatakan, uji publik itu dilaksanakan untuk mendapatkan informasi, masukan ataupun data dari OPD dan juga masyarakat.

Menurutnya, partisipasi publik terhadap pembentukan peraturan daerah (perda) sangat penting, untuk itu harus diundang secara langsung untuk memboboti ranperda tersebut dengan saling berbagi saran dan pendapat publik.

“Partisipasi publik itu penting untuk memboboti ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda di Kota Ambon,” ujarnya.

Kata dia, ada dua hal yang substansial dari ranperda tersebut, yakni mengenai pendidikan informal dan juga formal, yang kurikulumnya nanti disusun oleh dinas pendidikan Kota Ambon.

Pihak Dinas juga bisa mengakomodir merinci, mempertajam dan memperluas untuk bekal bagi generasi penerus bangsa terutama di Ambon.

“Terutama untuk jenjang pendidikan usia dini sampai menengah sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Harry berharap, pemkot dapat membangun hubungan kerja sama baik dengan desa, OKP, Ormas dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila guna memperkuat persatuan NKRI, menambah wawasan anak-anak muda tentang bagaimana bernegara yang baik, ideologi pancasila dan mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

“Ranperda tersebut dibuat untuk menekan perilaku-perilaku menyimpang yang bertentangan dengan ideologi pancasila,” tandasnya.

Setelah uji publik, lanjut dia, akan dilakukan finalisasi bersama dengan bidang hukum Pemkot Ambon, asistensi dan juga Kemenkum HAM.

“Kami berharap setelah ditetapkan nanti dapat memberikan efek terhadap kehidupan bermasyarakat kita di Ambon kedepan,” harap Harry.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023