Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memperketat keamanan di lingkungan Lapas.

"Giat ini dilakukan sebagai wujud nyata perangi handphone, pungli, dan narkoba di dalam Lapas," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar dalam keterangan diterima di Ambon, Jumat.

Melalui kegiatan itu Mukhtar menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone serta praktik pungli di dalam Lapas.

Ia menjelaskan penggeladahan kali ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kaso Baham Andi Baso dan dipusatkan pada blok hunian Kakatua.

"Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone melainkan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian seperti sejumlah perkabelan, kompor rakitan, botol kaca, dan korek api,” ucap Mukhtar.

Meski tak menemukan narkoba, handphone dan pungutan liar, Mukhtar mengatakan barang-barang seperti kabel, kompor rakitan, botol kaca dan korek api itu sewaktu-waktu bisa saja membahayakan nyawa para WBP.

Baca juga: 137 Napi di Lapas Ambon dapat remisi Idul Fitri

Untuk itu barang-barang tersebut disita oleh para petugas.

Penggeledahan yang dilakukan pun berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan standar operasional prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak.

"Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauh mana upaya Lapas Ambon dalam mewujudkan zero handphone, pungli, dan narkoba," katanya.

Warga binaan yang kamarnya digeledah oleh petugas pun bersikap kooperatif saat dilakukan penggeledahan.

"Ini menunjukkan bahwa WBP kita juga dapat membantu petugas untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan tentram di dalam lapas," kata Mukhtar

Mukhtar berharap para WBP yang tengah menjalani masa tahanan di lapas tersebut dapat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tak melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri dan WBP lainnya.

Berdasarkan data terakhir, Lapas kelas II A Ambon sendiri saat ini dihuni oleh sebanyak 413 WBP yang terbagi atas tiga blok dengan masing-masing kasus dan beragam jangka waktu.


Baca juga: 14 anak binaan Lapas Kelas II Ternate dapat remisi di HUT Proklamasi

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023