Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Maluku berkolaborasi melaksanakan Program BI Mengajar di Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.

"Program ini menghadirkan tim pengajar dari BI yang memberikan perkuliahan dalam enam kelas paralel dengan jumlah mahasiswa 60-70 per kelasnya," kata Rektor Unpatti Prof. M. J. Saptenno dalam keterangan di Ambon, Maluku, Jumat.

Saptenno mengatakan dalam kegiatan tersebut para mahasiswa langsung diajar oleh praktisi yang juga karyawan BI yang berjumlah 12 orang.

Topik kegiatan tersebut pun mengintegrasikan tema kebanksentralan serta layanan dan produk keuangan digital yang merupakan bagian dalam kurikulum jurusan khususnya pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.

"Diharapkan kegiatan ini dapat menambah nuansa yang lebih akrab antara dunia pendidikan dengan pihak perbankan," tuturnya.

Sementara itu Deputi Direktur BI Maluku Dedi Noor Cahyanto menjelaskan pentingnya mengedukasi mahasiswa di Maluku tentang literasi digital demi keamanan transaksi daring melalui toko digital di tengah derasnya kemajuan teknologi saat ini.

"Konsumen perlu memahami kewajibannya dalam transaksi digital, termasuk menjaga data pribadi, kode keamanan dan menghindari mengklik tautan sembarangan untuk menjaga keamanan digital mereka," ucap Dedi Noor Cahyanto.

Ia pun memperkenalkan slogan Peduli – Kenali - Adukan (PEKA) yang merupakan implementasi salah satu dari lima strategi kebijakan Perlindungan Konsumen BI yaitu edukasi dan literasi konsumen.

"Slogan ini diluncurkan BI pada tahun 2022 untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia tentang produk dan layanan keuangan," kata dia.

Ia menjelaskan hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak sehat dan memberikan mereka informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan keuangan yang tepat.

"Masyarakat harus perduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran anda, kemudian, Kenali penyelenggara dan regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelenggara," tuturnya.

Selanjutnya Adukan permasalahan ke penyelenggara dan kepada BI jika diperlukan tindak lanjut.

Ia mengungkapkan BI mengatur dan mengawasi berbagai macam produk dan/atau jasa dari aktivitas layanan sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, pasar uang dan valas serta lainnya yaitu APMK, Uang Elektronik, Dompet Elektronik, QRIS, BI-Fast, SKNBI, Agen Layanan Keuangan Digital (LKD).

"Kemudian Payment Gateway, Proprietary Channel, Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, KUPVA, Transfer Dana BB, Pasar Uang dan Valas," ungkapnya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023