Kejati Maluku menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dana desa di  Desa Utta, Kecamatan Wakate di Kabupaten Seram Bagian Timur dari 2019-2021 setelah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa.

"Benar adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Utta sehingga jaksa perlu menyikapi laporan dimaksud," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Pelapor membeberkan keadaan Desa Utta yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal masyarakatnya sudah melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum namun tidak ada perkembangannya. 

Masyarakat menilai kekuasaan yang dibangun oleh Kepala Pemerintahan Negeri Utta bernisial HM alias Hasim telah merenggut banyak hak masyarakat di desa tersebut.

Misalnya dari pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran dan puluhan kepala keluarga tidak mendapatkan haknya, juga program pemberdayaan masyarakat yang amburadul hingga sampai pembangunan fisik yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimanipulasi sejak  2019, 2020 dan 2021.

"Warga Utta mengaku  resah dengan berbagai kebijakan kades yang selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya dibandingkan kepentingan desa pada umumnya," ucap Wahyudi mengutip keterangan pelapor.

Peristiwa ini bahkan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tahun 2022, namun hingga sampai saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkaranya.

Akibatnya persoalan ini diadukan secara langsung melalui pos pelayanan hukum Kejati Maluku dengan harapan bisa ditindaklanjuti secara hukum.

"Warga dalam surat aduannya juga melampirkan sejumlah data terkait dugaan korupsi DD-ADD tersebut kepada kami," ucap Wahyudi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023