Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengkaji laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik oleh calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut tiga Abdulah Vanath.
“Terkait laporan itu telah kita terima, dan kita sudah buat kajiannya, tinggal tunggu untuk diputuskan apakah itu benar-benar terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari tim kuasa hukum Murad Ismail terkait dugaan pencemaran nama baik saat Vanath melakukan orasi politik di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sesuai mekanisme Bawaslu akan mengkaji dan menentukan jenis pelanggaran setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Jika pelanggaran tersebut bukan berkaitan dengan undang-undang Pilkada, maka Bawaslu akan menolak laporan itu dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Tentu ada larangan memprovokasi Paslon lain, menghina atau menyampaikan berita yang menyinggung kelompok lain itu adanya di regulasi terkait kampanye, tetapi pernyataan itu di luar masa kampanye jadi akan dikaji secara teliti,” terangnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) – Michael Wattimena (MW), telah melaporkan calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, ke Ditreskrimum Polda Maluku dan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku pada Senin, 23 September 2024.
Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dalam bukti rekaman suara yang disampaikan tim pemenangan Murad, Abdullah Vanath menyampaikan di depan umum kepada masyarakat bahwa Murad Ismail telah menipu masyarakat.
Kejadian itu terjadi di Pulau Buru. Abdullah Vanath juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail di pemilihan Gubernur Maluku pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024