Ternate (Antara Maluku) - Keluarga Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu.

"Sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, tahun 2009 dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih, penyidik Polda Malut telah menetapkan delapan tersangka diantaranya keluarga Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus," kata Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Muhammad Arifin di Ternate, Selasa.

Dari delapan tersangka itu mereka masing-masing, mantan Kabag Umum Perlengkapan Kabupaten Sula, Ema Sabar, H Lukman Umasangaji, mantan Asisten I Kabupaten Kepsul, mantan kepala Bank BPD Sula Hidayat Nahumarury, Bendahara Kepulauan Sula, Majesita, Arman Sangaji Mantan Sekda dan Pjs Bupati Taliabu, Mantan Sekda M Djoisangaji, Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Sula Zainal Mus tak lain adik bupati.

Bupati Kepsul AHM dan dari 8 tersangka tersebut baru 1 tersangka yakni Ema Sabar yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan sudah ditahap I (satu), sedangkan yang lainya termasuk Mus bersaudara masih dalam tahap sidik.

Pada Kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang diduga mengetahui kasus dugaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik Polda Malut menemukan adanya anggaran pembebasan lahan tersebut mengalir ke tangan tersangka diantaranya Zainal Mus menelan anggaran pembebasan tersebut sebesar Rp650 juta, sedangkan tersangka AHM diduga sebagai aktor pengurasan anggaran tersebut.

Ia mengatakan, penyidik Polda Malut sudah melakukan penyitaan uang hasil korupsi yang berhasil dirampas dari tanggan beberapa saksi dan tersangka yang sudah dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

"Kami telah melakukan penyitaan uang hasil kejahatan dari para saksi dan tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani tersebut," katanya.

Namun anehnya dalam kasus dugaan tersebut penyidik Ditreskrimsus belum menerima hasil perhitungan kerugian negara pada kasus tersebut, melaikan pihak para terangka yang lebih dahulu menerima hasil perhitungan kerugian negara yang diminta oleh pihak penyidik.

Dirinya mengakui kalau pihaknya belum menerima hasil audit kerugian negara, namun pihaknya juga belum bisa memastikan keaslian LHP dari kasus tersebut yang dimiliki Penasehat Hukum AHM.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015