Ambon, 28/8 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku telah mengamankan sebanyak 14.680 kemasan kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya periode Januari - Agustus 2016.
"Hasil pengawasan yang dilakukan BPOM hingga Agustus 2016 ditemukan 14.680 kemasan atau 1.507 item kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan Tanpa Ijin Edar (TIE)," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di kota Ambon tetapi kabupaten Kepulauan Aru (Dobo), Buru (Namlea), Buru Selatan (Namrole) dan Maluku Tenggara Barat (Saumlaki).
Jenis kosmetik yang diamankan di antaranya krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak,lipstik, eyeliner dan sabun. Umumnya ditemukan di pasar tradisional dan pusat pertokoan di sejumlah daerah.
"Nilai ekonomis dari kosmetik dan obat tradisional yang diamankan tersebut telah mencapai Rp177.1 juta," katanya.
Sandra mengatakan, kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik.
Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih.
Ia menyatakan, pedagang umumnya memperoleh barang-barang itu melalui pembelian secara online, selain itu dibeli langsung di Jakarta.
"Petugas kami akan terus melakukan operasi di seluruh pertokoaan. Umumnya para pedagang mengakui baru menjual produk kosmetik karena pesanan pelanggan, tetapi ada juga yang telah menjual sejak lama," katanya.
Ia menambahkan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat, karena dampaknya sangat berbahaya.
"Dampak akibat pemakaian kosmetik berbahaya bisa terjadi langsung yakni wajah yang kemerahan akibat alergi, bahkan cenderung seperti luka bakar, serta dampak jangka panjang," ujar Sandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Hasil pengawasan yang dilakukan BPOM hingga Agustus 2016 ditemukan 14.680 kemasan atau 1.507 item kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan Tanpa Ijin Edar (TIE)," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di kota Ambon tetapi kabupaten Kepulauan Aru (Dobo), Buru (Namlea), Buru Selatan (Namrole) dan Maluku Tenggara Barat (Saumlaki).
Jenis kosmetik yang diamankan di antaranya krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak,lipstik, eyeliner dan sabun. Umumnya ditemukan di pasar tradisional dan pusat pertokoan di sejumlah daerah.
"Nilai ekonomis dari kosmetik dan obat tradisional yang diamankan tersebut telah mencapai Rp177.1 juta," katanya.
Sandra mengatakan, kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik.
Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih.
Ia menyatakan, pedagang umumnya memperoleh barang-barang itu melalui pembelian secara online, selain itu dibeli langsung di Jakarta.
"Petugas kami akan terus melakukan operasi di seluruh pertokoaan. Umumnya para pedagang mengakui baru menjual produk kosmetik karena pesanan pelanggan, tetapi ada juga yang telah menjual sejak lama," katanya.
Ia menambahkan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat, karena dampaknya sangat berbahaya.
"Dampak akibat pemakaian kosmetik berbahaya bisa terjadi langsung yakni wajah yang kemerahan akibat alergi, bahkan cenderung seperti luka bakar, serta dampak jangka panjang," ujar Sandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016