Ambon, 25/10 (Antara Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Malukuli menyita sebanyak 4.643 kosmetik berbahaya yang bernilai ekonomis sebesar Rp116,5 juta.

Operasi gabungan bersama Polri, POM dan Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kota Ambon menyita 4.643 kemasan atau 479 item kosmetik berbahaya, dengan nilai ekonomis sebesar Rp116,5 juta, kata Kepala BPOM Maluku Sandra Linthin.

"Operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi di kota Ambon yakni pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM), pasar Mardika dan kawasan OSM berhasil menyita ribuan kosmetik berbahaya dan tanpa ijin edar," katanya di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, dari empat lokasi pasar Mardika dilakukan penyitaan sebanyak 3.405 kemasan atau 309 item kosmetik di empat toko dan lapak.

"Lokasi pasar Mardika kami menemukan ribuan kosmetik berbahaya dan langsung disita oleh tim gabungan, guna dilakukan pemeriksaan dan pendataan," ujarnya.

Sandra mengakui, jenis kosmetik yang diamankan di antaranya krim pemutih wajah, krim antijerawat, bedak, lipstik, eyeliner dan sabun di pasar tradisional.

"Krim pemutih wajah paling banyak ditemukan, pedagang mengaku memperoleh barang-barang itu melalui pembelian secara `online`, selain itu dibeli langsung di Jakarta," katanya.

Kosmetik yang dijual tersebut, kata Sandra, mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras). Rhodamin yang merupakan pewarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih.

Kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat, karena dampaknya sangat berbahaya.

"Dampak akibat pemakaian kosmetik berbahaya bisa terjadi langsung yakni wajah yang kemerahan akibat alergi bahkan cenderung seperti luka bakar, serta dampak jangka panjang," tandasnya.

Ia menambahkan, setelah mendata produk maupun pedagang, pihaknya akan melakukan gelar perkara, karena sebagian pedagang yang menjual kosmetik berbahaya merupakan pedagang baru.

"Hal ini terjadi di pasar mardika mereka baru berjualan sekitar tiga hingga lima bulan, sedangkan di ACC dan MCM satu pedagang merupakan penjual lama, sehingga kita akan melakukan pembinaan sebelum ditingkatkan ke jalur hukum," kata Sandra.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017