Ambon, 29/3 (Antaranews Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon mengamankan ribuan kemasan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang dijual di pasar Mardika, Kota Ambon.
Ribuan kemasan kosmetik TIE diamankan petugas gabungan BPOM dan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam operasi yang dilakukan, Kamis.
"Operasi di Pasar Mardika yang dilakukan tim gabungan ditemukan kurang lebih 1.000 kemasan di 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan," kata Plh Kepala BPOM Ambon, Efraim Suru.
Ia mengatakan, dari 14 sarana yang diperiksa petugas hanya satu sarana yang memenuhi ketentuan yakni tidak menjual produk TIE.
"Sementara 13 sarana tidak memenuhi ketentuan yakni menjual kosmetik TIE atau ilegal, sehingga berbagai produk diamankan petugas dan dibawa ke kantor BPOM," katanya.
Efraim menjelaskan, barang bukti kosmetik tersebut dibawa ke BPOM Ambon, selanjutnya pemilik sarana akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sumber produk tersebut.
"Kami telah menjadwalkan pemanggilan para pemilik sarana untuk dimintai keterangan dari mana sumber produk didapatkan, karena sebagian produk merupakan produk campuran dari dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Ia mengakui, hasil operasi gabungan tersebut sebagian besar pelaku usaha yang ditemui merupakan pedagang yang baru menjual kosmetik, tetapi ada juga penjual lama yang masih menjual produk TIE.
Pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi KIE kepada pelaku usaha untuk menjual produk yang izin edarnya jelas yakni tercantum di BPOM, tetapi masih saja ada pelaku usaha yang "nakal".
Sesuai SOP BPOM, kata Efraim, pelaku usaha yang sudah pernah menjual kosmetik TIE akan dibina, selanjutnya diberikan peringatan sampai proses hukum.
"Prinsipnya kita mengacu pada UU nomor 36 tahun 2009, jika ditemukan pelaku usaha yang berulang kali menjual produk tersebut, akan kita tindak sesuai regulasi yang berlaku yakni hingga proses hukum," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Ribuan kemasan kosmetik TIE diamankan petugas gabungan BPOM dan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam operasi yang dilakukan, Kamis.
"Operasi di Pasar Mardika yang dilakukan tim gabungan ditemukan kurang lebih 1.000 kemasan di 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan," kata Plh Kepala BPOM Ambon, Efraim Suru.
Ia mengatakan, dari 14 sarana yang diperiksa petugas hanya satu sarana yang memenuhi ketentuan yakni tidak menjual produk TIE.
"Sementara 13 sarana tidak memenuhi ketentuan yakni menjual kosmetik TIE atau ilegal, sehingga berbagai produk diamankan petugas dan dibawa ke kantor BPOM," katanya.
Efraim menjelaskan, barang bukti kosmetik tersebut dibawa ke BPOM Ambon, selanjutnya pemilik sarana akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sumber produk tersebut.
"Kami telah menjadwalkan pemanggilan para pemilik sarana untuk dimintai keterangan dari mana sumber produk didapatkan, karena sebagian produk merupakan produk campuran dari dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Ia mengakui, hasil operasi gabungan tersebut sebagian besar pelaku usaha yang ditemui merupakan pedagang yang baru menjual kosmetik, tetapi ada juga penjual lama yang masih menjual produk TIE.
Pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi KIE kepada pelaku usaha untuk menjual produk yang izin edarnya jelas yakni tercantum di BPOM, tetapi masih saja ada pelaku usaha yang "nakal".
Sesuai SOP BPOM, kata Efraim, pelaku usaha yang sudah pernah menjual kosmetik TIE akan dibina, selanjutnya diberikan peringatan sampai proses hukum.
"Prinsipnya kita mengacu pada UU nomor 36 tahun 2009, jika ditemukan pelaku usaha yang berulang kali menjual produk tersebut, akan kita tindak sesuai regulasi yang berlaku yakni hingga proses hukum," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018