Ambon (ANTARA) - Kepala Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo mengatakan, upaya praperadilan polisi yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran ITE atas nama Risman Soulissa dinyatakan gugur demi hukum.
"Perkaranya sudah gugur dan proses persidangan praperadilannya dihentikan setelah JPU Kejari Ambon pada 16 Agustus 2021 membacakan surat dakwaan pada sidang perdana di pengadilan," kata Lucky, di Ambon, Senin.
Menurut dia, perkara gugatan pra peradilan ini dinyatakan gugur berdasarkan aturan dalam pasal 82 ayat (1) huruf D dari KUHAP.
"Pasal ini menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka perkara tersebut gugur," ujar Lucky.
Dia menjelaskan, BAP dan tersangka Risman sudah diserahkan oleh jaksa ke PN Ambon dan hari ini (Senin) sudah digelar sidang perdana dan JPU telah membacakan dakwaannya.
"Saya selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini telah menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leunupun," kata Lucky.
Seperti diketahui, Risman Soulissa yang dijadikan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE diamankan sejumlah orang pada 25 Juli 2021 di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon karena adanya pengaduan Satpol PP Pemkot Ambon.
Sementara tim PH Risman Solisa mengatakan pihaknya melakukan upaya pra peradilan terhadap polisi karena proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka diduga tidak memenuhi aturan dalam KUHAP.
Mereka juga mengakui kalau Risman yang ditangkap pada 25 Juli 2021 ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polresta pulau Ambon dan PP Lease keesokan harinya, tetapi dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Satpol PP Pemkot Ambon.
"Permohonan praperadilan ini merupakan hak tersangka yang diatur pasal 1 angka 1 KUHP juga pasal 77 KUHP," kata Abdul Gafur Rettob.