Ambon (ANTARA) - Aminah Sasale (19) yang menjadi terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) perlindungan anak dituntut empat tahun penjara akibat melakukan tindakan penggguguran kandungan terhadap janin dalam kandungannya.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 77 A ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Lopulalan, di Ambon, Selasa.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi Orpha Marthina serta Novita Salmon selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan janin berusia lebih dari lima bulan yang sementara dikandungnya meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih mudia usia dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, terdakwa nekat melakukan tindakan pengguguran kandungannya di Desa Morela, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada beberapa waktu lalu.
Tindakan pengguguran ini dilakukan terdakwa setelah lima bulan menunggu pertanggungjawaban pacarnya, namun tidak ada kepastian.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan.
Pelanggar UU perlindungan anak dituntut empat tahun penjara, harus dibuat jera
Selasa, 14 September 2021 15:17 WIB