Dispenda-ESDM Maluku Data Potensi Air Permukaan
Selasa, 11 Januari 2011 8:16 WIB
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku sedang melakukan pendataan potensi air permukaan untuk menerapkan pajaknya.
"Kami sedang mendata potensi air permukaan baik di provinsi maupun kabupaten/kota bersama Dinas ESDM untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air permukaan," kata Kepala Dispenda Provinsi Maluku, Frangklin Wattimury di Ambon, Senin.
Frangklin Wattimury mengatakan, ada empat perda yang diberlakukan Dispenda Maluku pada 2011 terkait pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi, masing-masing pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor telah diterapkan sejak 3 Januari , diikuti pajak biaya balik nama kendaraan. Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor baru akan disetor dari Pertamina ke Dispenda setelah akhir bulan.
Sedangkan pajak air permukaan, menurut dia, belum bisa disebutkan kepastian waktu perda itu akan diterapkan karena pendataan potensi masih berlangsung.
"Yang pasti akan diterapkan tahun ini," katanya.
Wattimury menjelaskan, Dispenda Maluku akan memberlakukan tarif pajak air permukaan berdasarkan volume yang dijual, yang nilainya ditentukan oleh Dinas ESDM.
Sedangkan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan ketentuan sebesar 1,5 persen dari harga beli, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor 15 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 7,5 persen.
Dia mengimbau masyarakat agar menyadari kewajiban mereka sebagai warga negara untuk membayar pajak.
"Jangan sampai kewajiban itu dikesampingkan hanya karena hal-hal yang sifatnya teknis, misalnya pelayanan atau biaya adminstrasi," imbaunya.