Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, akan melakukan rasionalisasi anggaran guna menyelesaikan kewajiban membayar utang pihak ketiga.
"Saat ini kita harus melihat kemampuan keuangan Pemerintah Kota Ambon seperti apa, selanjutnya kita kaji untuk memenuhi kewajiban kita untuk membayar utang pihak ketiga, " Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin.
Pemkot Ambon katanya, masih diperhadapkan persoalan penyelesaian hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini.
"Catatan saya, hal ini telah menjadi atensi DPRD kota Ambon kepada Pemkot Ambon, bahkan hal ini juga dititipkan kepada saya, oleh lembaga yang terhormat melalui anggota DPRD sebelum saya dilantik sebagai Penjabat Wali Kota," katanya.
Ia mengatakan, akan melakukan langkah koordinasi dengan DPRD dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan, sekaligus upaya penyelesaiannya.
Dalam rangka itu, mencermati kondisi keuangan Pemkot Ambon saat ini, maka kebijakan refocussing anggaran, menjadi salah satu solusi.
Refocussing anggaran dimaksud akan dilakukan, dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak pelayanan kepada masyarakat.
"Kita harus lakukan rasionalisasi terhadap semua program yang sudah kita rancang sebelumnya, mengingat penetapan APBD tahun 2022 telah dilakukan di akhir 2021," ujarnya.
Disinggung terkait jumlah hutang pihak ketiga, pihaknya belum dapat laporan resmi.
"Tetapi menurut yang disampaikan hutang yang harus dibayarkan ke pihak ketiga berkisar Rp90 hingga Rp100 miliar," kata Bodewin
Ia mengakui, hutang harus diakui pemerintah sebagai hutang, tidak bisa hanya sekedar diucapkan.
Jika diakui oleh pemerintah sebagai hutang berarti seluruh prosesnya benar dan kita saja belum ada uang untuk bayar. Tapi kalau belum benar prosesnya belum bisa kita akui sebagai hutang," tandasnya.
Baca juga: DPRD Ambon minta wali kota segera lunasi utang pihak ketiga
Baca juga: DPRD minta Pj Wali Kota Ambon selesaikan utang pihak ketiga
Pemkot Ambon rasionalisasi kewajiban bayar utang pihak ketiga
Senin, 30 Mei 2022 16:06 WIB