Ambon (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang terduga pelaku yang menaburkan racun, sehingga menyebabkan kematian satu individu harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di pedalaman Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinsial SY (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau tersebut. Harimau tersebut ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Arif Sukmo Wibowo.
Sebelumnya, kata Arif Sukmo, tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan ada sejumlah kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama. Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL dan aparat desa bergerak ke lokasi sejumlah kambing yang dilaporkan mati.
"Mereka ke lokasi untuk memastikan apakah hewan ternak mati karena dimangsa harimau atau karena penyebab lainnya. Ketika hendak menguburkan ternak tersebut, mereka menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing," kata Arif Sukmo Wibowo.
Selanjutnya, kata Arif Sukmo Wibowo, tim gabungan tersebut menyisir lokasi penemuan bangkai harimau tersebut untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut. Dari penyisiran, ditemukan kantong plastik berisikan racun hama atau insektisida.
"Berdasarkan penemuan tersebut pihak BKSDA melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Setelah menerima informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidiki matinya harimau diduga karena diracun," kata Arif Sukmo Wibowo.
Baca juga: Polisi sebut harimau mati di Aceh Timur diduga keracunan
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Arif Sukmo Wibowo, kambing dimangsa harimau tersebut milik SY. Tim mencari keberadaan SY dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, tim bergerak ke rumah saudara SY serta mengamankannya. Selanjutnya, tim membawa SY ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, SY mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
SY mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya, kata Arif Sukmo Wibowo menyebutkan.
"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Arif Sukmo Wibowo.