Ambon (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap sebanyak delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama Februari 2023.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika ini adalah SDP alias Caken (30), WR alias Elieser (24), MAL (22), ZM (20), JSE alias Joste (20), PS alias Paet (20), REM alias Roger (40), dan oknum anggota Polri SL alias Stevi (40).
“Delapan pelaku narkoba ini ditangkap selama Februari 2023. Mereka umumnya ditangkap di Kota Ambon. Dari delapan pelaku tersebut ada satu oknum Polri yakni SL alias Stevi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis.
Ia mengungkapkan, Stevi diamankan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Penginapan Suli Indah, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif positif,” terangnya.
Kemudian, untuk tersangka Caken diamankan di Jalan Fulli, tepatnya di depan Penginapan Golden Inn Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka Elieser diamankan di Parkiran Bank BCA Pusat Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama satu paket ganja yang juga disimpan dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang.
Elieser ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara tersangka MAL, diamankan di Jalan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Roem.
Untuk tersangka ZM diamankan di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan kantor Jasa Raharja. Ia diamankan bersama satu paket ganja.
Zm ini juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Joste diciduk di halaman parkir pengiriman J&T samping Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Ia ditangkap bersama satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan plastik bening.
“Tersangka diamankan saat mengambil paketnya. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Roem.
Sementara untuk tersangka Paet diamankan bersama 2 paket narkotika jenis ganja di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di samping Bank BCA Pusat.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Roem.
Dan untuk tersangka Roger diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu di Jalan Baru Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ohoirat mengaku, semua tersangka ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku.