Kejati Belum Temukan Korupsi Pembangunan Jembatan SBT
Selasa, 19 April 2011 12:48 WIB
Kejaksaan Tinggi Maluku belum menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan tiga jembatan penghubung di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sejak tahun 2009-2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendy Harahap, di Ambon, Selasa, membenarkan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati, Abdul Azis bersama Dinas PU Maluku dan BPKP perwakilan Maluku serta staf pengawas, di lapangan, pekan lalu, menemukan pekerjaan pembangunan tiga jembatan itu sesuai dengan bestek.
"Bahkan ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan, padahal kontraknya belum ditandatangani dengan alasan untuk mengamankan pekerjaan yang sudah ada, jika sewaktu-waktu terjadi hujan dan banjir," katanya.
Tiga jembatan yang dibangun tahun 2009 itu Wai Salas 1, di Kecamatan Bula yang dikerjakan PT. Fatma Family, jembatan Wai Mer dikerjakan PT. Tiga Ikan Jaya Utama pimpinan Hendra Wibisono dan jembatan Wai Niff ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direkturnya, Abdul Kadir Kabiran.
Panjang masing-masing jembatan yang dibangun yakni 100 meter dengan dana yang dialokasikan untuk setiap jembatan yakni Rp6,07 miliar, hanya untuk pemasangan tiang pancang dan pengecoran virkleb diatasnya.
Khusus untuk jembatan Wai Salas I, harahap mengakui, saat tim turun melakukan penyelidikan di lapangan pekerjaan sudah selesai dilakukan, tetapi tertutup material pasir dan batu yang terbawa arus air akibat hujan lebat yang terjadi didaerah itu.
"Guna memastikan semua jenis pekerjaan, kami terpaksa menggunakan alat berat untuk menggali material pasir dan batu yang telah menutupi tiang pancang dan virkleb," kata Harahap yang didampingi Asintel Abdul Azis.
Setelah dilakukan penggalian dengan alat berat, tim kemudian menghitung jumlah tiang pancang yang sudah dibangun, hasilnya sesuai dengan yang ada di dalam kontrak maupun berita acara pekerjaan fisik yang telah ditandatangani antara kontraktor dan Dinas PU yakni 165 tiang.
Khusus untuk volume jembatan Wai Salas I berdasarkan hasil uji kekuatan mampu menahan beban seberat 370 ton atau lebih besar diatas standar yang ditentukan yakni 270 ton.
Sedangkan jembatan Wai Niff, tiang pancangnya telah selesai dikerjakan dan sedang dilanjutkan dengan pemasangan kepala tiang pancang untuk membuatan virkleb, dan pekerjaannya belum dibayar.
Sedangkan di jembatan Wai Mer, pekerjaan tiang pancang masih kurang, tetapi kontraktornya telah membuat aramko (semacam gorong-gorong untuk mengalirkan air sungai) dan oprit guna mengantisipasi kemungkinan banjir dan rusaknya pekerjaan yang sudah dilakukan.
"Karena pekerjaanya di luar yang direncanakan, tetapi sangat penting untuk mengamankan pekerjaan yang lain, sehingga Dinas PU telah melakukan adendum terhadap kontrak dan dihitung kekurangan maupun kelebihan anggaran yang belum dibayarkan kepada kontraktor," katanya.
Sehubungan dengan hasil penyelidikan itu, Kajati Harahap, menegaskan, pihaknya tidak menutup kasus pembangunan tiga jembatan itu, dan penyelidikan akan terus berjalan.
"Jadi saya tegaskan masalah pembangunan tiga jembatan di SBT ini tidak ditutupi, tetapi penyelidikkannya tetap dilaksanakan. Kami tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat, apalagi mengatur damai dengan kasus-kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi dan merugikan uang negara," tandasnya.
Harahap meminta masyarakat termasuk sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) sering berdemo tentang kasus pembangunan tiga jembatan itu, untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihaknya menangani masalah tersebut hingga tuntas.