Jakarta (ANTARA) -
"Hasil analisisnya sudah selesai. Nanti saya akan laporkan ke Presiden jam 14.00 (WIB)," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Namun, Mahfud enggan membocorkan pertimbangan-pertimbangan apa saja yang digunakannya dalam menganalisis putusan MK tersebut.
"Ya, nanti diceritain," tambahnya.
Baca juga: Menkopolhukam ingatkan jangan ada pejabat rintangi pengungkapan TPPU
Mahfud mengatakan bahwa setelah hasil kajian itu disampaikan ke Jokowi, maka dia akan menggelar pengumuman terkait langkah selanjutnya dari putusan Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Ya, sesuai dengan apa yang diumumkan. Itu langkah lanjutnya apa nanti akan diumumkan," katanya.
Sebelumnya, Rabu (7/6), Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Masih dalam kajian dan telaah dari menkopolhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Mahfud pun pernah menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan," kata Mahfud di Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga: Mahfud MD: Dukung Capres itu bawa dengan santai bukan bermusuhan
MK mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini, melainkan untuk masa jabatan pimpinan KPK mendatang. Dengan demikian, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap berakhir pada 20 Desember 2023.
Kedua, pandangan lain menyebutkan bahwa putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK sebagai konsekuensi atas putusan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD lapor ke Jokowi hasil kajian putusan MK terkait pimpinan KPK