Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin.
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas putusan tersebut lembaga antirasuah akan melanjutkan proses penyidikan dan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Hasbi Hasan.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," ujarnya.
KPK mengingatkan agar tersangka kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
Baca juga: KPK panggil Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung
Baca juga: KPK panggil Kabiro Kepegawaian Mahkamah Agung
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Gugatan diajukan karena pihak Hasbi Hasan karena pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi PN Jaksel tolak praperadilan Hasbi Hasan