Jakarta (Antara Maluku) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI Di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, kata Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat,Senin.
"Keppres sudah ditandatangani Presiden pekan lalu. Selanjutnya kami akan lakukan pertemuan menyeluruh Satgas TKI membahas langkah-langkah konkret untuk sisa waktu selanjutnya," jelas Humphrey kepada ANTARA di Jakarta.
Dia mengatakan kabar tersebut disampaikan pihak Kepresidenan kepada Satgas TKI pada Kamis.
Pertemuan menyeluruh Satgas TKI, jelas Humphrey, rencananya dilakukan pekan ini namun belum ada kepastian hari yang ditentukan.
"Kemarin kami menunggu penandatanganan Keppres dan sekarang sudah ditandatangani sehingga kami melihat telah ada dasar membuat rapat Satgas secara keseluruhan," jelas Humphrey.
Pascaturunnya keputusan, Humphrey menjelaskan, Satgas TKI berencana mengirim dua tim pemantau bagi kasus-kasus yang menjerat TKI yang terancam hukuman mati.
"Paling tidak ada dua tim dalam satu bulan yang rutin memantau kasus TKI di luar negeri hingga akhir masa tugas nanti untuk mendapatkan gambaran yang sangat aktual mengenai perkembangan dari tiap kasus yang ada. Hal terpenting adalah kami telah menunjuk pengacara di sejumlah negara," kata Humphrey yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia.
Satgas memiliki misi bantuan hukum untuk TKI di Arab Saudi dan dalam waktu dekat akan melawat ke Malaysia guna menganalisis serta mengevaluasi perkembangan kasus yang ditangani pengacara tetap di Sabah dan Serawak serta Kuala Lumpur.
Humphrey mengatakan, kendati telah menunjuk pengacara tetap di sejumlah negara untuk memberi bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia yang terjerat kasus --khususnya terancam hukuman mati-- Satgas TKI tetap mengawasi pekerjaan yang diproses oleh pengacara mengenai kemajuan yang terjadi.
Penggantian
Humphrey menambahkan, dalam Keppres tersebut dapat dipastikan Wakil Ketua I Satgas TKI Hendarman Supandji digantikan oleh Muchtar Arifin yang dahulunya menjabat sebagai wakil jaksa agung.
"Kelihatannya sudah bisa dipastikan Pak Muchtar Arifin menjadi Wakil Ketua I Satgas TKI. Sewaktu Pak Hendarman jadi jaksa agung, beliau menjabat wakil jaksa agung," kata Humphrey.
Humphrey menilai Keppres baru turun karena sebelumnya tim harus menunggu komposisi pejabat yang lebih lengkap dengan melakukan seleksi yang hati-hati.
Presiden Tandatangani Keppres Satgas TKI
Senin, 27 Februari 2012 11:38 WIB