Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengiringkan surat imbauan kepada calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar taat dan patuh terhadap aturan dalam proses Pemilu 2024.
"Kami mau ingatkan lagi kepada para caleg yang sudah masuk daftar calon sementara agar taat dan patuh terhadap regulasi yang mengatur seluruh tahapan pemilu," kata Wakil Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Senin.
Stevin mengatakan Bawaslu Maluku mengirimkan surat imbauan kepada para caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 sehubungan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Dia menegaskan bahwa parpol ataupun caleg saat menggelar sosialisasi atau pemasangan atribut kampanye maka harus memperhatikan pasal 79 ayat 1 sampai 4 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 itu.
"Sebab kalau ada yang tidak taat dengan imbauan ini, maka kerugiannya menjadi tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Stevin juga meminta saat parpol melakukan sosialisasi maka harus menghindari pernyataan yang memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
"Karena belum pada waktunya. Sekarang kan baru di tingkat penetapan DCS. Untuk daftar calon tetap (DCT) saja belum. Jadi kami minta harus taat," ujar Stevin.
Di sisi lain, Stevin yang juga selaku Kordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku bisa berjalan sukses dan damai.
"Mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaan proses pemilu ini hingga sampai pada waktunya bisa berjalan sukses dan damai," ucapnya.
Bawaslu Maluku kirimkan surat imbauan caleg lolos DCS taati aturan Pemilu 2024
Senin, 4 September 2023 22:21 WIB

Wakil Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Senin (4/9/2023). ANTARA/Winda Herman.