Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan proses hukum pihak yang berencana melakukan seruan aksi, terkait tudingan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena diduga terlibat dalam kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Juru bicara Pemerintah Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan oknum OKP se-Jabodetabek berencana melakukan aksi. tudingan tersebut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, sehingga akan di proses ke ranah hukum, karena masuk dalam pencemaran nama baik.
Tudingan tersebut terkait kasus yang dialami Yayasan California Education Center (CEC), Elly Yana yang saat ini tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.
Yayasan CEC sempat menjalin kesepakatan dengan Pemkot Ambon terkait proses perekrutan calon pekerja migran yang akan bekerja di Australia.
"Oknum yang akan melakukan seruan aksi menyamaratakan tanpa menggali informasi lebih detail, hal ini keliru dan masuk dalam pencemaran nama baik terhadap Pak Penjabat Wali Kota," katanya.
Dikatakannya, Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja telah melakukan klarifikasi bahwa permasalahan yang terjadi di Batam dan di Ambon berbeda.
"Kadis naker telah mengklarifikasi bahwa masalah di Batam dan Ambon berbeda, di Ambon, kerja sama dengan Yayasan CEC hanya untuk proses rekrutmen calon kandidat yang ingin bekerja di Australia dan hal itu sesuai kesepakatan kedua belah pihak," katanya.
Penjabat Wali Kota juga telah memberikan keterangan bahwa proses rekrutmen dan penyaluran calon pekerja migran Kota Ambon mendapat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sejauh ini tidak ada kerugian yang dialami warga Kota Ambon. Pemkot melalui Disnaker masih terus melakukan penjajakan dan belum sampai pada tahap penyaluran calon tenaga kerja.
"Proses rekrutmen dan penyaluran calon tenaga kerja Ambon ke Australia mesti mendapat rekomendasi dari BP2MI, kami tidak mungkin melakukan kerja sama sendiri," katanya.