Ambon (ANTARA) - Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur mendapatkan kesempatan menjadi “role modeling” pembentukan Dewan K3 Provinsi (DK3P) di Provinsi Maluku (7/9).
Kegiatan pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) adalah kali ketiga setelah sebelumnya berlangsung di Provinsi Riau dan Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku dalam mempromosikan kepatuhan standar ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan pekerja, kelangsungan usaha dan kesetaraan gender. Kegiatan yang digelar di Ambon dengan agenda membentuk Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi (DK3P) dan Forum Tripartit Sektor Perikanan.
Menghadirkan narasumber Edi Priyanto Wakil Ketua DK3P Jatim dan Sudi Astono yang merupakan pengurus Dewan K3 Nasional (DK3N) juga merupakan Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Ketua DPP Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI).
Peserta yang turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku beserta Para Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, APINDO Maluku, Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline, BPJS Ketenagakerjaan, Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi K3, Destructive Fishing Watch (DFW), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Wakil Ketua DK3P Jawa Timur Edi Priyanto hadir sebagai narasumber memberikan paparan terkait praktik baik program kerja DK3P yang dijalankan oleh Provinsi Jawa Timur.
“Pendekatan program kerja DK3P Jatim diprioritaskan pada peningkatan kesadaran pembudayaan K3 pada pengusaha, pekerja dan masyarakat dengan upaya promotif dan preventif, kata dia melalui siaran pers yang diterima.
“Tentunya kami tidak bisa sendirian, dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, universitas, jurnalis, serikat pekerja dan juga generasi muda yaitu siswa sekolah dan mahasiswa untuk memberikan awareness dan engagement terkait prinsip-prinsip penerapan K3,” kata Edi.
“Guna memudahkan komunikasi dengan pekerja dan masyarakat, DK3P Jatim juga menyediakan saluran komunikasi dan informasi melalui help desk, website hingga media sosial,” tambah Edi.
Edi juga menjelaskan perbandingan peranan DK3N dan DK3P, serta menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan di Indonesia untuk memperkuat keselamatan dan keselamatan kerja (K3) mulai dari sumberdaya yang tersedia, para pihak yang berperan, permasalahan dan tantangan, peluang dan capaian yang telah diperoleh.
“Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 18 tahun 2016 tentang Dewan K3 Nasional. Ketentuan tersebut mengamanatkan DK3N untuk mempromosikan dan melibatkan K3 di masyarakat luas untuk membangun budaya K3 di Tanah Air. Dewan K3 di tingkat Provinsi memiliki mandat serupa untuk mensosialisasikan K3 di tingkat Provinsi sejalan dengan arah kebijakan K3 Nasional,” kata Edi.