Ambon (ANTARA) - PT Pegadaian area Ambon meluncurkan produk arrum haji atau porsi haji guna memudahkan masyarakat khususnya umat Islam untuk mendapatkan porsi haji atau daftar tunggu haji.
"Produk Arrum Haji hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani. Karena, Arrum Haji akan membantu masyarakat untuk mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji," kata Kepala Departemen Produk non Gadai PT Pegadaian Area Ambon, Yasni, di Ambon, Jumat.
Produk Arrum Haji memberikan kemudahan untuk setiap Jamaah Calon Haji di Maluku masuk dalam daftar tunggu haji, dengan menitipkan logam mulia sebesar 2,5, gram atau perhiasan setara 3 gram.
"Program ini nasabah dapat menitipkan logam mulia sebesar 2,5, gram atau perhiasan setara 3 gram, juga untuk nasabah pegadaian yang memiliki tabungan emas minimal 2,5 gram di rekening," Katanya.
Ia mengatakan, untuk mendaftarkan diri sebagai Jamaah calon haji dengan menyerahkan mahar atau uang pendaftaran sebesar Rp25 juta, peran pegadaian untuk memfasilitasi dan dampingi nasabah.
Dengan menitipkan jaminan emas maka porsi haji dengan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta itu akan dibayarkan sehingga Jamaah Calon Haji masuk dalam daftar tunggu, mengingat saat ini daftar tunggu haji di Maluku rata-rata capai 15-20 tahun.
"Nasabah setiap bulan dapat menyetor ke Pegadaian dengan rentang waktu 12 hingga 60 bulan, dengan kisaran angsuran juga sesuai dengan rentan waktu yang dipilih nasabah," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengakses produk Arrum Haji dapat langsung datang ke outlet Pegadaian Syariah dan outlet konvensional yang tersebar di seluruh Indonesia, Agen Pegadaian maupun secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang semua prosesnya nanti akan didampingi oleh petugas Pegadaian.
Peluncuran program Arum haji juga di kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama provinsi Maluku untuk menyampaikan transformasi dari Pegadaian yang dapat diakses melalui genggaman melalui Pegadaian digital secara konvensional maupun berbasis syariah.