Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan menggelar apel dalam rangka Penertiban puluhan APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam wilayah Kota Ternate.
"Untuk APS/APK yang ditertibkan yakni di wilayah Ternate Selatan berjumlah 19 buah dan wilayah Ternate Utara berjumlah 16 buah," kata Pj Sekda Kota Ternate, Abdullah Hi. Muhammad Saleh di Ternate, Sabtu.
Penertiban sejak (3/11) pada ada dua wilayah yaitu wilayah kecamatan Kota Ternate Utara dan Ternate Selatan sebagaimana berita acara rapat sebelumnya pada 31 Oktober 2023 bahwa partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan penertiban secara mandiri sejak 31 sampai dengan t 2 November 2023.
Sehingga, sampai dengan 2 November 2023 jika belum dilaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi maka petugas yang tergabung dalam tim penertiban akan melakukan penertiban di beberapa wilayah yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Terhitung mulai 3 November hingga 25 hari ke depan alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye dilarang dipasang," kata dia.
Pihaknya menemukan alat peraga sosialisasi banyak juga dipasang pada tempat terlarang seperti di tiang listrik dan pohon.
Oleh karena itu, kata Abdullah, dipandu oleh Bawaslu Kota Ternate pihaknya sama-sama melakukan penertiban pada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, berdasarkan Undang-undang pasal 7 menyebutkan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan daftar calon akan tetapi terjadi perubahan di dalam pasal 276 yang menyatakan kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap untuk anggota DPR RI anggota DPD RI anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk kampanye calon presiden dan calon wakil Presiden dilaksanakan 15 hari setelah penetapan daftar calon tetap calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dalam pasal 27 Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye hanya dapat dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap
Puluhan alat peraga kampanye caleg di Kota Ternate ditertibkan
Senin, 6 November 2023 7:19 WIB