Ambon (ANTARA) - Petugas Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Bawaslu Kota Ambon menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Kami telah melakukan penertiban APK tahap satu sebanyak 559 spanduk atau baliho para caleg yang dipasang tidak pada lokasi yang ditetapkan, " kata komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina, di Ambon, Kamis.
APK yang ditertibkan tersebar pada lima kecamatan di Ambon yakni kecamatan Sirimau sebanyak 111, Nusaniwe dan Bagula masing-?masing 73, Teluk Ambon 213 dan kecamatan Leitimur Selatan sebanyak 89 APK dalam bentuk spanduk, baliho, poster, dan lainnya.
"Jumlah pelanggaran diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan Panwaslu di tingkat kecamatan, " katanya.
Ia menjelaskan, patroli pengawasan pembersihan APK tahap satu yang dipasang pada tempat dilarang, belum dapat menjangkau seluruh wilayah di lima kecamatan.
Karena itu akan dilanjutkan pada tahap dua setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Ambon.
"Patroli pengawasan dan penertiban APK dilakukan bersama untuk memastikan kampanye Pemilu berjalan jujur, adil dan damai, " katanya.
Pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat tidak sesuai ketentuan,
"Ditemukan peserta pemilu yang melanggar terkait etika pemasangan APK seperti taman, tiang listrik, pohon dan beberapa ditempat yang dilarang,"
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Ambon, Richard Luhukay menyatakan, mendukung pelaksanaan pengawasan dan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon.
Penertiban yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan tempat yang telah ditentukan Pemkot bersama KPU.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan ini sesuai rekomendasi Bawaslu yakni yang melanggar ketentuan.
"Jadi kami prinsipnya membantu dan memberikan dukungan semua kepada Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses atau tahapan Pemilu, " katanya