Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
"Perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah," kata Pj Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Rabu.
Menurut Sadali, jika pertimbangan lingkungan tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan serta pengambilan keputusan, maka bisa saja pembangunan tidak tepat dan degradasi lingkungan hidup akan menjadi konsekuensi utama.
Pasalnya, kata dia, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai instrumen pengkajian lingkungan hidup pada tataran strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” katanya.
Ia melanjutkan, dalam penyusunan kajian lingkungan hidup untuk pembangunan yang memperhatikan lingkungan tak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Lebih dari itu dibutuhkan kontribusi positif dari seluruh pemangku kepentingan hingga akademisi untuk memberikan masukan terhadap perumusan isu strategis, tantangan, dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Termasuk di dalamnya OPD terkait lingkup kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku, akademisi Universitas Pattimura, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga nonpemerintah, BUMN/BUMD, LSM dan pemerhati lingkungan," kata Sadali.
Sementara itu dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, penyusunan RPJMD merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari manajemen pembangunan nasional.
Penyusunan RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029 harus memperhatikan dan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku terutama menyangkut penetapan pola dan struktur tata ruang, serta penetapan kawasan strategis sebagai acuan dalam penetapan lokasi program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029 perlu juga memperhatikan dan berpedoman pada tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024.