Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus yang melibatkan mantan Gubernur Thaib Armayin dalam dugaan korupsi dana tak terduaga senilai Rp6,9 miliar.
"Penyerahan barang bukti oleh Bareskrims Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung belum bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan masih sakit," kata Kajati Maluku Utara Agus Sutoto di Ternate, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan pada jumpa pers terkait rekapitulasi kinerja lembaga yang dipimpinnya itu selama tahun 2014.
"Untuk kasus DTT, saya ke Jakarta dipanggil Jampidsus segera akan dilakukan tahap dua, saat ini kami masih menunggu haslinya. Tetapi pada prinsipnya Kejati Malut sudah siap sebagaimana saya sampaikan ke Jampidsus dan sementara untuk lokasi sidang tetap di pengadilan Negeri Jakarta pusat," katanya.
Sekadar diketahui, berkas Perkara dari tersagka sudah dinyatakan Lengkap (P21) Oleh JPU pada Jampidus Kejagung awal Tahun 2014 lalu. Karena sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim dan JPU, peyerahan Tersangka dan Barang bukti pada Jumat 26 November 2014, akan tetapi, penyerahan dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas dari Penyidik.
Kemudian pada awal November 2014 telah direncanakan penyerahan namun, tidak bisa dilaksanakan dengan alasan yang tidak pasti dari penyidik. Hal ini membuat pihak Kejati Malut selaku Pemilik kewenangan dalam hal pelaksanaan tuntutan gerah.
Sementara, untuk kasus DTT ini, tidak hanya melibatkan mantan Gubernur Malut, Thaib Armayin dan Rahim Muhammad, yang menjabat sebagai bendahara sekretariat Daerah pada tahun 2004 dengan total kerugian negara senilai Rp6,9 miliar.