Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menetapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur pada 16 Desember 2015.
"Penetapan KPU Pusat itu disampaikan saat rapat koordinasi di Jakarta pada 14 Januari 2015, menyusul pengajuan revisi jadwal Pilkada Kepulauan Aru dan SBT dimajukan 18 November 2015," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan, Sabtu.
Padahal KPU Maluku, KPU NTT, KPU Papua, KPU Papua Barat dan KPU Sulawesi Utara mengusulkan pilkada itu dimajukan karena bila diselenggarakan pada 16 Desember 2015 bertepatan dengan Minggu Adventus menjelang umat Kristen merayakan Natal.
Saat itu juga disampaikan masukan terkait rancangan peraturan KPU mengenai tahapan dan jadwal Pilkada, mekanisme pencalonan kepala daerah serta pemutakhiran data pemilih.
"KPU Pusat komitmen dengan jadwal ditetapkan 16 Desember 2015 karena Pilkada harus diselenggarakan secara serentak," ujar Musa.
Dia mengakui, Rakor tersebut juga dimanfaatkan KPU Pusat untuk membahas penyelenggaraan Pilkada di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"Prioritasnya pada kesiapan anggaran yang dialokasikan masing - masing Pemprov maupun Pemkab/Pemkot agar tahapan pilkada direalisasikan sesuai jadwal," kata Musa.
Rakor tersebut menunjukkan KPU Provinsi siap menyelenggarakan Pilkada, sekalipun Perppu No.1 tahun 2014 belum dibahas DPR - RI.
"Jadi KPU di masing - masing Provinsi telah siap menyelenggarakan Pilkada 2015," tegas Musa.
Disinggung Pilkada di Kepulauan Aru dan SBT, dia menjelaskan, masih menunggu keputusan Perppu oleh DPR-RI dijadwalkan Februari 2015 sehingga disarankan mengajukan anggaran ke masing-masing pemkab.
"Kepulauan Aru tidak masalah lagi dengan anggaran karena telah dialokasikan dalam APBD 2015, sedangkan SBT masih perlu bahasan lanjutan," ujar Musa Toekan.
Pilkada Aru dan SBT 16 Desember
Sabtu, 17 Januari 2015 14:49 WIB