Ternate (Antara Maluku) - KPU-RI menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk tetap menggelar pilkada di daerah itu pada 9 Desember 2015, walaupun KPU setempat sebelumnya menyatakan pilkada diundur tahun 2017 karena dana tidak cukup.
"Sesuai hasil konsultasi kami dengan KPU-RI terkait hasil pleno KPU Kepulauan Sula yang memutuskan pilkada daerah itu diundur karena dana tidak cukup, KPU-RI beranggapan alasan itu tidak tepat dan diinstruksikan tetap menggelar pilkada pada 9 Desember 2017," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Senin.
Menurut dia, hasil konsultasinya dengan KPU-RI memang tidak mendapat respon untuk menunda pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula, karena tindakan itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Sula juga telah menganggarkan pilkada 9 Desember 2015 senilai Rp9 miliar dan kalau memang dana itu tidak cukup, maka akan direalisasikan melalui APBD-Perubahan.
Sehingga, kata Syahrani, KPU-RI menyatakan penundaan pilkada Kepulauan Sula sangat bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015, akan tetapi, kalau Pemkab Kepulauan Sula tidak anggarkan sama sekali dana untuk pilkada, maka pilkada bisa diundur.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Malut, Azis Marsaoly ketika dikonfirmasi menilai, pleno penundaan pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul oleh KPU dan Panwaslu setempat ceroboh dan tidak berkoordinasi dengan KPU Malut.
"Karena atas pleno penudaan Pilkada Sula tersebut, banyak pihak yang dapat dirugikan seperti Parpol, Pemda dan masyarakat Sula, argumerntasi pleno penundaan Pilkada Sula sangat lemah, harusnya dikonsultasikan dengan KPU Malut serta melalui mekanisme kajian yang panjang," katanya.
Menurutnya, KPU Kepsul tidak punya kewenangan untuk menunda pilkada Sula, sebab Pemda Sula sudah anggarkan sebesar Rp9 miliar untuk sukseskan Pilkada Kepsul, terkecuali Pemda tidak sama sekali mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD, maka KPU wajib menunda Pilkada,
"Harusnya KPU maksimalkan anggaran Rp9 miliar itu dulu, jika di saat tahapan berjalan anggaran tidak mencukupi lagi, maka segera dikonsultasikan kembali dengan pemda," ujarnya.
Dia menyatakan, terkait pleno penundaan Pilkada Sula, saat ini Ketua KPU Malut Sahrani Somadayo telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI, sehingga apabila hasil koordinasinya tersebut, KPU RI mengisyaratkan untuk Pilkada Sula tetap harus dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang, tetapi seandainya KPU Sula bersikukuh menurut hasil pleno penundaan, maka kemungkinan KPU Sula bisa tak over dan diambilalih KPU Malut.
"Tetapi bisa saja diambilalih KPU Kepsul, jika dibuatkan keputusan yang baru membatalkan pleno penundaan yang dilakukan sebelumnya," katanya.
KPU Instruksikan Pilkada Kepulauan Sula Tetap Digelar
Selasa, 26 Mei 2015 5:08 WIB