Ternate (Antara Maluku) - Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan kesiapannya untuk mengecek kembali ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul adanya surat dari pemerintah pusat terkait maraknya ijazah palsu yang diterbitkan oleh kampus tertentu.
Kepala Inspektorat Kota Ternate Taufiq Jauhar di Ternate, Minggu, mengatakan, terhadap edaran tersebut pihaknya siap untuk melakukan pengecekan ulang ijazah para PNS jika edaran tersebut telah diterima Pemkot Ternate.
"Sebagai aparat pengawas intern Pemerintah, kita siap saja untuk melakukan itu, tapi harus melalui prosedur, selama ini kan kita baru mendengar arahan Menpan, tetapi harusnya disampaikan secara tertulis ke seluruh Kepala Daerah, karena kita ini di bawah Kepala Daerah, nanti Kepala daerah berdasarkan surat dari Menpan itu baru kita dapat melaksanakan, karena itu sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan suatu penugasan, harus ada perintah dari Kepala Daerah. Sekarang kan belum ada surat, kan baru ada pernyataan dari Kementerian Pan melalui media, pasti setelah itu ada surat ke seluruh pimpinan lembaga kepala daerah untuk dapat dilaksanakan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat selama ini belum pernah ada temuan ijazah palsu, karena selama ini dalam melakukan pemeriksaan itu secara reguler, bukan khusus untuk masalah ijazah, kalau khusus hanya masalah ijazah berarti kita fokus ke masalah ijazah.
"Jadi selama ini untuk masalah ijazah kita belum menemukan, tapi itu secara prosedur sudah dilaksanakan oleh BKD, karena BKD pasti memiliki itu, setiap pelamar yang masuk dengan ijazah pasti dia sudah meneliti itu, tapi mungkin saja ada yang terlewati, kalau seandainya penting untuk kita siap laksanakan," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, edaran tersebut memang benar adanya, dan akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah, mulai dari Provinsi hingga ke Kabupaten Kota, tetapi untuk mekanismenya nanti diatur oleh BKD.
"Mekanismenya nanti di BKD, kemudian menindaklanjuti setelah disposisi petunjuk dari pak Walikota, tapi teknisnya akan diatur, untuk dicek kembali terutama masukan saya itu yang S2, kemudian S1 yang di luar Malut. Itu yang lebih riskan, kalau yang di luar Malut terutama yang swasta, karena kalau negeri itu biasanya sangat tertib," katanya.
Ditanya jika dalam tahapan verifikasi tersebut kemudian terdapat ijazah palsu, Arifin menegaskan, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menpan, sudah jelas diberikan sanksi sampai diturunkan pangkatnya, tidak sampai di tingkat pemecatan, dicopot dari jabatannya kalau dia menjabat, dan diturunkan pangkatnya.
Inspektorat Ternate Siap Cek Ijazah PNS
Minggu, 31 Mei 2015 18:07 WIB