Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan kehadiran rumah pelelangan ikan arumbae telah memberi dampak ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Ambon.
Keberadaaan rumah pelelangan ikan di Kota Ambon, tambah dia, bertujuan untuk memberi kepastian kepada seluruh pelaku usaha di bidang perikanan di kawasan pasar Mardika.
"Kita harapkan rumah lelang arumbae ini akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha di bidang perikanan soal harga ikan dan lainnya yang dimulai dari nelayan tangkap dan penjual papalele atau keliling maupun jibu – jibu," katanya di Ambon, Kamis.
Baca juga: Nelayan Pulau Buru-Maluku terpilih dalam kampanye IYAFA FAO 2022
Ia menjelaskan, peresmian rumah lelang Arumbae ini sejalan dengan Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota Ambon.
Saat ini, menurut dia, tempat pendaratan ikan cukup banyak di Kota Ambon, tetapi keberadaan tempat pelelangan masih minim.
"Seperti di jazirah Leitimur, hampir semua negeri ada tempat pendaratan ikan, tapi pelelangan ikan belum tersedia, padahal pelelangan sebenarnya ada untuk pelayanan tata kelola dan memastikan ikan dari nelayan sampai kepada pembeli dan kewenangan itu ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kota Ambon Feby Maail mengatakan, setelah peresmian rumah lelang arumbae, pihaknya tidak menerapkan harga retribusi seperti parkir dan lainnya, tetapi sangat mengacu ke nilai jual hasil tangkapan.
Waktu pelelangan juga menyesuaikan waktu ikan masuk ke pasar mulai pukul 08.00 hingga 11.00 pagi. Setelah itu, lokasi pelelangan dapat dimanfaatkan untuk penjualan.
"Waktu pelelangan berkisar pukul 8-11, tetapi jika dalam rentang waktu tersebut proses lelang selesai, maka dapat digunakan untuk penjualan sepanjang proses pelelangan sudah selesai," katanya.
Baca juga: DKP Ambon jajaki harga patokan ikan, semoga bermanfaat untuk nelayan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Keberadaaan rumah pelelangan ikan di Kota Ambon, tambah dia, bertujuan untuk memberi kepastian kepada seluruh pelaku usaha di bidang perikanan di kawasan pasar Mardika.
"Kita harapkan rumah lelang arumbae ini akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha di bidang perikanan soal harga ikan dan lainnya yang dimulai dari nelayan tangkap dan penjual papalele atau keliling maupun jibu – jibu," katanya di Ambon, Kamis.
Baca juga: Nelayan Pulau Buru-Maluku terpilih dalam kampanye IYAFA FAO 2022
Ia menjelaskan, peresmian rumah lelang Arumbae ini sejalan dengan Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota Ambon.
Saat ini, menurut dia, tempat pendaratan ikan cukup banyak di Kota Ambon, tetapi keberadaan tempat pelelangan masih minim.
"Seperti di jazirah Leitimur, hampir semua negeri ada tempat pendaratan ikan, tapi pelelangan ikan belum tersedia, padahal pelelangan sebenarnya ada untuk pelayanan tata kelola dan memastikan ikan dari nelayan sampai kepada pembeli dan kewenangan itu ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kota Ambon Feby Maail mengatakan, setelah peresmian rumah lelang arumbae, pihaknya tidak menerapkan harga retribusi seperti parkir dan lainnya, tetapi sangat mengacu ke nilai jual hasil tangkapan.
Waktu pelelangan juga menyesuaikan waktu ikan masuk ke pasar mulai pukul 08.00 hingga 11.00 pagi. Setelah itu, lokasi pelelangan dapat dimanfaatkan untuk penjualan.
"Waktu pelelangan berkisar pukul 8-11, tetapi jika dalam rentang waktu tersebut proses lelang selesai, maka dapat digunakan untuk penjualan sepanjang proses pelelangan sudah selesai," katanya.
Baca juga: DKP Ambon jajaki harga patokan ikan, semoga bermanfaat untuk nelayan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022