Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa menggagas Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 Laut Aru.
"Setelah pelantikan saya segera membentuk tim terpadu terdiri atas semua otoritas terkait, baik Pol Air, TNI AL, Dinas Perikanan, Bakamla, serta instansi lainnya, untuk mengawasi secara ketat, agar penangkapan ikan di WPP bisa berjalan baik," kata Hendrik di Ambon, Jumat,
Ia mengaku gagasan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan Perikanan dan beberapa menteri terkait, guna memaksimalkan sumberdaya perikanan yang dimiliki Maluku agar pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat Maluku.
Sebagai langkah konkret pihaknya meminta pemerintah pusat menegakan aturan dalam Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan mewajibkan semua kapal yang melakukan aktivitas penangkapan langsung ke pelabuhan ikan, sehingga dapat dikontrol langsung oleh otoritas yang berwenang.
“Kalau tidak begini, kita tidak akan dapat manfaat apa-apa, dana bagi hasil perikanan tidak ada. Kita sih terbuka selama datang dan mematuhi aturan. Kita minta juga kepada Pemerintah pusat agar tidak melakukan relaksasi aturan, artinya harus menegakan aturan itu," tegasnya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Maluku untuk melihat persoalan tersebut sebagai isu utama, bahwa kekayaan Maluku selama ini dieksplorasi, tanpa ada kontribusi yang pantas dan wajar untuk kepentingan Maluku.
"Ini yang harus kita perjuangkan bersama agar tidak ada yang menyedot kekayaan laut , lalu membiarkan rakyat Maluku miskin dan teringgal," kata dia.
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 merupakan salah satu wilayah perairan yang rawan penangkapan ikan ilegal.
Berbagai kasus penangkapan ikan ilegal telah terjadi di wilayah ini, seperti penangkapan kapal Run Zeng 03, KM LB 99, KM LB III, KM LB 7, dan Fu Yuan Yu F77 yang melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin dan melanggar hukum.
Berkaitan dengan hal itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur, dari penangkapan ikan ilegak karena merupakan perairan dengan potensi perikanan terbesar.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal , untuk menjaga sumber daya ikan dari pencurian hasil laut terutama di WPPNRI 718.
"PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan penangkapan ikan ilegal," kata dia.
Pemberantasan penangkapan ikan ilegal di perairan tersebut terus diperkuat melalui operasi kapal pengawas, pengawasan udara dan pengawasan kepatuhan di Pelabuhan Perikanan.