Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan 10 masalah pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Hal ini terungkap setelah Bawaslu Maluku dan jajarannya di tingkat pemilih kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran KPU setempat lewat pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin, mengatakan 10 temuan dalam proses coklit, yakni pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih, pantarlih tidak menempel stiker coklit setelah selesai coklit, pantarlih tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
Selain itu juga menemukan pantarlih menempel stiker coklit kosong tanpa nama pemilih dan nomor TPS yang dikeluarkan oleh KPU, pantarlih setelah selesai coklit tidak memberikan formulir tanda bukti coklit kepada pemilih (PKD telah menyampaikan saran perbaikan), pantarlih keliru dalam pengisian lembar kerja bahkan tidak memahami prosedur coklit dengan benar.
Selanjutnya, ditemukan nama-nama pemilih dalam salinan formulir A bukan merupakan penduduk dusun setempat pada TPS 28 dan TPS 29 Desa Kairatu Dusun Waiselah Kecamatan Kairatu Kabupaten SBb, dan pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Ada juga temuan 57 pemilih asal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tapi berdomisili di dusun Samasuru, Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB. Kemudian terdapat ketidaksesuaian penempatan TPS dan RT/RW yang membuat pantarlih kewalahan dan tidak efektif menjalankan tugas.
"Dari seluruh permasalahan di atas, jajaran Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Subair.
Coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Beberapa kegiatan yang dilakukan PKD dalam proses tersebut yakni pengawasan melekat terhadap prosedur coklit pada 12-19 Maret 2023, dan melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih pada 14 Maret 2023.
Untuk meningkatkan pengawasan, Bawaslu juga melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.
“Posko kawal hak pilih ini dibentuk di 11 kabupaten/kota sebagai wujud dari tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat," jelas Subair.
Dalam upaya mitigasi kerawanan dan potensi kerawanan prosedur coklit, katanya Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, yaitu sosialisasi dan edukasi bagi pemilih yang rentang hak pilihnya terabaikan seperti pemilih di wilayah perbatasan dan pemilih di daerah pegunungan serta pemilih disabilitas.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau pemilih menggunakan media agar semua masyarakat mengetahui adanya proses coklit yang dilakukan.
"Bawaslu juga mengimbau dan memberi saran kepada KPU Provinsi Maluku dan jajarannya, serta stakeholder terkait (pemangku kepentingan) melakukan perbaikan secara langsung," ucapnya.
Terhadap hasil pengawasan coklit, lanjut Subair, Bawaslu meminta KPU melalui jajaran panitia pemungutan suara (PPS) dan pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.
Pihaknya mengimbau peserta Pemilu memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Bawaslu juga meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih.
Bawaslu Maluku juga terus memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerja sama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
"Jika masyarakat menemukan kerawanan dan adanya dugaan pelanggaran dipersilahkan menyampaikan kepada posko kawal hak pilih," pintanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023