Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meluncurkan posko aduan masyarakat kawal hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Posko hak pilih sejatinya ada di semua desa atau rumah pengawas kelurahan desa (PKD), kantor Panwascam, kantor Bawaslu kabupaten/kota dan kantor Bawaslu Provinsi,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 11 kabupaten/kota di Maluku tengah sedang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
Coklit dilakukan untuk memastikan data-data daftar pemilih menuju Pilkada serentak 27 November 2024. Pelaksanaan coklit dilakukan selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Untuk mengawasi itu, penting untuk kita membuka posko aduan hak pilih. Nah, itu yang kita lakukan hari ini," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan pengawasan, perlu untuk mengawasi setiap tahapan dan pelaksanaan Pemilu.
Apa lagi, Bawaslu memandang bahwa Coklit merupakan tahapan yang paling krusial. Jika ini tidak mendapat pengawalan serius, ditakutkan ada masyarakat yang kemudian tidak didata sebagai pemilih pilkada. “Kita benar-benar pastikan semua warga bisa ditemui untuk dilakukan coklit," tambahnya.
Dikatakan, posko aduan hak pilih tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku. Posko dibangun mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
“Posko ini siap menampung keluhan yang disampaikan masyarakat. tetapi terkait dengan tahapan coklit," terangnya.
Misalnya, jika sampai akhir batas coklit, ada warga yang tidak pernah didatangi pantarlih untuk proses coklit, bisa diadukan ke posko aduan hak pilih atau jajaran Bawaslu terdekat.
"Atau kalau ada stiker coklit yang tertempel di dinding atau pintu rumah tapi orangnya tidak pernah didatangi pantarlih, itu juga bisa diadukan ke Bawaslu," ucapnya.