Ambon (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengatakan saat ini proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Ambon baru mencapai 50 persen.
"Saat ini progres Coklit baru mencapai 50 persen. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, batas waktu Coklit hanya sampai pada 14 Maret 2023. Secara logika itu tidak bisa lagi dilaksanakan," kata Subair, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, alasan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) terkendala, karena kebanyakan warga yang tidak berada di rumah saat petugas melakukan pencoklitan.
"Jadi mereka hanya kerja di malam hari. Makanya prosesnya terlambat. Di waktu siang warga berada di luar untuk kerja atau aktivitas lainnya," ujarnya.
Subair juga mengungkapkan, selama ini, ada sejumlah temuan yang didapati oleh petugas di lapangan. Misalnya, pada proses pencoklitan, Pantarlih lupa menempelkan stiker di rumah penduduk.
Selain itu, Pantarlih juga lupa menulis nama penduduk setelah dicoklit. Ada juga yang tidak dapat menunjukan surat tugas dalam proses coklit data pemilih.
"Tapi ini bukan kendala yang terlalu memberi dampak serius terhadap pelaksanaan tahapan. Panwaslu sudah menyurati ke Bawaslu untuk langsung melakukan perbaikan," terangnya.
Ia berharap, hal ini dapat diselesaikan secepatnya, agar pencoklitan juga dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan regulasi.
“Semoga ini bisa terselesaikan dengan baik. Saya juga berharap tahapan ini bisa dipantau bersama,” harap Subair.