Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan upaya peningkatan kualitas layanan manajemen aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
“Kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan melalui pedoman aplikasi e-kinerja BKN,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan hal itu dalam sosialisasi Layanan E-Kinerja BKN Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran pejabat BKN RI, asisten dan staf ahli gubernur, beserta pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menjelaskan E-BKN merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memuat rencana kerja dan target yang akan dicapai ASN.
“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memacu ASN dalam meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN yang bermuara kepada peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” kata Sadali.
Dirinya juga berharap, seluruh ASN Pemerintah Provinsi Maluku yang hadir dapat mengikuti kegiatan secara saksama sehingga materi yang diperoleh dapat diaplikasikan guna mendukung pembangunan, terutama terkait dengan pelayanan oleh ASN setempat.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Maluku untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Saya ingatkan ASN dapat menjaga netralitas, dan dapat menjadi perekat bangsa dan negara, sesuai yang diamanatkan dalam aturan ASN,” katanya.
Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, aplikasi e-kinerja adalah aplikasi atau platform berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Tahapan pengelolaan kinerja terdiri atas perencanaan kinerja pegawai ASN, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN, penilaian kinerja pegawai ASN, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
Aplikasi e-kinerja BKN ditujukan bagi instansi pemerintah, antara lain pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP, percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN, seperti layanan kenaikan pangkat dan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, dasar pembayaran tunjangan kinerja/tambahan penghasilan pegawai (TPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024