Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa kasus pembalakan liar Rudy Letlutur.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 jo pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat di Ambon, Rabu.
Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota itu berlangsung dalam persidangan secara "online".
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pembalakan liar," katanya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ela Ubleuw yang dalam persidangan pekan lalu menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima, sehingga putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Rudy Letlutur awalnya ditahan tim inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.
Menurut JPU, tim KLHK ini mendapati sejumlah truk di kompleks Pelabuhan Amahai, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa yang kedapatan mengangkut 7 meter kubik kayu jenis Merbau tanpa disertai dokumen lengkap, seperti surat izin pengangkutan kayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 jo pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat di Ambon, Rabu.
Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota itu berlangsung dalam persidangan secara "online".
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pembalakan liar," katanya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ela Ubleuw yang dalam persidangan pekan lalu menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima, sehingga putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Rudy Letlutur awalnya ditahan tim inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.
Menurut JPU, tim KLHK ini mendapati sejumlah truk di kompleks Pelabuhan Amahai, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa yang kedapatan mengangkut 7 meter kubik kayu jenis Merbau tanpa disertai dokumen lengkap, seperti surat izin pengangkutan kayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020