Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Afrika, yang dikirim melalui paket dan disamarkan berbentuk patung.
"Paket ini disamarkan dalam bentuk patung-patung, dari mana? Lintas negara dari Mozambik di Afrika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Yusri mengatakan, Kepolisian awalnya mendapat informasi mengenai adanya kiriman paket narkoba dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan kerja sama dari pihak Bea Cukai.
Baca juga: BNNP Maluku ringkus 14 pelaku narkoba, begini penjelasannya
Kemudian pada 30 Juli 2021, barang haram tersebut datang dengan disembunyikan di dalam patung. Paket tersebut kemudian diteruskan ke alamat penerimanya yang tertera namun alamat tersebut adalah fiktif.
Meski demikian polisi berhasil melacak bahwa alamat penerimanya sebenarnya berada di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, dan polisi berhasil menangkap dua orang yang menerima paket tersebut.
Baca juga: BNNP Maluku musnahkan barang bukti narkoba tanpa pemilik, begini kronologinya
Yusri mengatakan, keduanya ditangkap pada sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua penerima yang berinisial DO dan FS itu kemudian diperiksa secara intensif dan mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang berinisial CN.
"Hasil interogasi bahwa tersangka DO mengaku diperintahkan oleh CN untuk menerima paket patung berisi narkotika tersebut," kata Yusri.
Penyidik masih memburu CN. Sedangkan DO dan FS telah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Polisi musnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus, ada yang dari Malaysia
Polisi gagalkan penyelundupan 16 kg sabu dari Afrika di dalam patung, begini kronologinya
Rabu, 4 Agustus 2021 18:49 WIB