Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, supervisi yang dilakukan KPK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami minta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi ini KPK melakukan kooptasi," kata Nurul di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau sudah satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi, maka tidak perlu muncul pandangan tersebut.
Nurul melakukan kunjungan kerja ke daerah ini untuk melakukan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Maluku pada 2021 kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, serta BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh jaksa, polisi, atau KPK maka perlakuannya sama," tegas Ghufron.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka terpenting adalah untuk melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.
Karena semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara, namun sebaliknya harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
"Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK.
"Setelah diterima, kami melakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderan, maka KPK akan melakukan penelaahan," tandasnya.
Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Jadi inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan, kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga adalah berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan," kata Ghufron.