Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa seorang ibu yang sejahtera akan melahirkan anak yang bertumbuh dan berkembang dengan baik yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berkualitas.
"Ibu yang sejahtera akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan," katanya dalam rapat kerja dengan DPR mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diakses secara daring di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa kesejahteraan dimaksud meliputi kesejahteraan fisik, psikis, sosial, ekonomi dan juga spiritual.
"Berbagai komponen itu merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Desa Ramah Perempuan Peduli Anak upaya implementasi Instruksi Presiden
Sementara itu, kata dia, pada saat ini ibu dan anak masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan.
"Upaya mencegah kematian ibu, kematian bayi, permasalahan stunting, menjadi contoh permasalahan yang dihadapi ibu dan anak," katanya.
Hal tersebut, kata dia, menjadi tantangan dalam suatu kerangka kesejahteraan ibu dan anak.
Terkait hal itu, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.
"Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif dari DPR RI untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA," katanya.
Pemerintah, kata Bintang Puspayoga, dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR RI dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU KIA.
Baca juga: Menteri PPPA tekankan budaya patriarki tak halangi perempuan sejajar laki-laki
Sementara itu, RUU KIA mengatur mengenai beberapa hal, antara lain perpanjangan masa cuti melahirkan menjadi enam bulan, masa istirahat bagi ibu yang keguguran, penyediaan penitipan anak di tempat kerja, hingga aturan cuti bagi suami yang mendampingi istri setelah melahirkan.
Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
Lalu pada huruf b disebutkan ibu yang mengalami keguguran mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Sementara pasal 6 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan suami yang mendampingi istri setelah melahirkan mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama 40 hari.
Selanjutnya, pada pasal 22 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut menyebutkan mengenai dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja yang salah satunya mengatur mengenai penyediaan tempat penitipan anak.
Baca juga: Menteri PPPA tekankan partisipasi perempuan kunci daya saing nasional