Ambon (ANTARA) - Direktur PT Matriks Cipta Anugerah, Beatriks Kailola angkat bicara terkait gugatan Stally Bath Noya melalui kuasa hukumnya Alfred Tutupary selaku Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku.
Perusahaan pengembang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini digugat secara perdata ke Kantor PN Ambon karena persoalan ganti rugi kerusakan bangunan akibat tanah longsor Rp182 juta lebih.
"Maksud saya begini, kalau untuk menggugat memang sudah dibilang dari tahun kemarin dan saya melihat kalau berita yang dimasukkan ini berita tahun lalu juga dan dimasukkan tahun 2023," kata Beatriks di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau misalnya dibilang tanggal 24 Januari 2023 mau gugat maka seharusnya dia mendatangi perusahaan lagi menanyakan bagaimana dan harus ada tanggapan balik dari perusahaan.
"Saya tidak jadi masalah untuk persoalan klarifikasi dan bukan soal hubungan kita negosiasi karena sudah dari tahun kemarin," ujar Beatriks.
Hanya saja tidak ada persamaan di masalah angka atau nilai ganti rugi dimana biaya perbaikan rumah yang diminta Rp400 juta lebih dan turun menjadi sekitar Rp182 juta lebih.
Sementara rumah itu tidak rusak dan yang mengalami kerusakan hanya bagian bawah akibat terkena longsoran tanah dan bagian pondasinya saja.
Jadi kalau misalnya perusahaan harus membayar ganti rugi Rp182 juta lebih itu tidak masuk akal.
"Kita sekarang masih sementara menunggu, dan bukanya tidak baik karena usaha kita berhubungan dengan Dinas PUPR Kota Ambon untuk menggambar talud dan sebagainya itu sudah ada, tinggal menunggu apakah mereka mengizinkan kita untuk membangunnya atau tidak," ujarnya.
Pernah pihak perusahaan ingin melakukan hal itu tetapi mereka tidak mengizinkan masuk dari tempatnya untuk membuang material karena hanya bisa melalui rumah tersebut.
Mereka tetap bertahan dengan nilai ganti rugi yang diajukan sementara perusahaan juga punya angka berbeda sesuai perhitungan.
"Saya tidak suka berita ini diblouw up karena ini menyangkut nama baik dan saya berhak," tegasnya.
"Bukannya saya tidak ada itikad baik ketika perusahaan saya ada di situ, hanya menunggu waktu yang tepat saja bagaimana sikap keluarga itu karena ada surat terakhir yang dikirim juga kepada mereka," tandasnya lagi.
Pada sisi lain ia menambahkan selama ini pihaknya cukup membantu menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Digugat secara perdata ke PN Ambon, ini klarifikasi Direktur PT MCA
Kamis, 26 Januari 2023 15:57 WIB