Ambon (ANTARA) - Bawaslu Maluku mengemukakan pemberhentian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diketahui ikut beraktivitas di partai politik (Parpol) menjadi ranah Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Thomas T Wakanno di Ambon, Selasa mengatakan pemberhentian Rahman Nurlette diproses dengan penanganan secara etik atau tidak, itu harus melalui arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI.
“Mengingat pengangkatan dan pemberhentian Bawaslu kabupaten/kota itu bukan ranah Bawaslu provinsi, tapi ranahnya Bawaslu Ri,” kata Thomas.
Sebelumnya, Thomas mengaku, Ketua Bawaslu SBB, Rahman Nurlette telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Maluku.
Rahman memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu SBB karena diduga akan berproses sebagai Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg 2024 mendatang.
Namun, langkah Rahman tersebut ternyata tidak diatur dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pemberhentian anggota penyelenggara pemilu khusus Bawaslu.
Yang mana dalam aturan menyebutkan hanya ada tiga syarat, yakni yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, berhalangan tetap dan tidak bisa menjalankan kewajiban serta pemberhentian secara tidak hormat.
"Jika memang perihal pengunduran diri ini tidak diatur untuk kemudian diproses, maka kami bisa memproses dengan mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat," kata
Menurutnya, pemberhentian itu karena secara tegas yang bersangkutan sudah menyatakan diri sebagai bagian dari anggota partai politik dan diisukan akan bertarung di pileg SBB 2024.
"Tapi kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Bawaslu RI. Karena ini kewenangan Bawaslu RI," jelasnya
Prinsipnya, Bawaslu Maluku hanya memproses sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui di lapangan. Hasil dari penelusuran fakta dan pemeriksaan akan dibawakan lagi dalam pleno Bawaslu untuk memutuskan sikap dan langkah secara institusi.
"Jadi kita proses disini. Nanti kita bawakan lagi ke Bawaslu RI. Karena kita menghindari konflik kepentingan," ucanya.
Dia berharap, proses ini lebih dipercepat lagi sehingga tidak membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Karena kehadiran Bawaslu sendiri harus netral dan tidak boleh berafiliasi dengan parpol lainnya.