Ambon (ANTARA) - Ulama Maluku, Ustad Arsal Tuasikal, menjelaskan syarat sah hewan ternak yang layak dikurbankan pada hari raya Idul Adha 1444 Hijriah sesuai syariat Islam.
"Tentunya Islam memiliki tuntunan syar'i atau yang diwajibkan dalam hal pemilihan hingga penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha," ujar Arsal Tuasikal di Ambon, Selasa.
Tuasikal mengatakan di antara syarat wajibnya pemilihan hewan kurban sesuai syariat Islam yaitu dimulai dari jenisnya.
"Jenis hewan harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban," katanya.
Ia melanjutkan meskipun jenis hewan kurban sudah ditentukan, namun ada kriteria lain terkait sah atau tidaknya seekor hewan ternak bisa dikurbankan pada Idul Adha yakni usia hewan kurban itu sendiri.
Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
Lalu sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Selanjutnya domba berusia satu tahun atau minimal berusia enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Sedangkan kambing minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
Hewan-hewan tersebut pun harus sehat tanpa cacat atau sakit agar memenuhi syarat hewan kurban.
"Jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang, pilih hewan kurban yang sehat dan ideal," tuturnya.
Setelah kriteria di atas sudah terpenuhi, maka yang terpenting yakni hewan yang akan dikurbankan adalah merupakan milik sendiri dan bukan milik orang lain.
"Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Jadi harus milik sendiri dan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan," ujarnya.
Sementara itu untuk syarat sah penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam telah ditentukan di dalam Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad.
"Biasanya penyembelihan dilakukan setelah Shalat Idul Adha dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha," katanya.*
Begini syarat sah hewan kurban pada Idul Adha menurut ulama
Selasa, 13 Juni 2023 17:08 WIB