Ambon (Antara Maluku) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menyanggupi untuk membantu satu unit kapal penampung ikan berkapasitas besar bagi provinsi Maluku, sehingga hasil tangkapan nelayan dapat dipasarkan di dalam maupun luar negeri.
"Saya akan membantunya, tetapi akan dimasukkan dalam usulan APBN tahun berikutnya," ujar Menteri Sharif Sutardjo, saat menyerahkan 15 paket bantuan senilai Rp32,2 miliar, kepada para nelayan di Provinsi Maluku yang dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Minggu.
Kesanggupan Menteri itu menanggapi permintaan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberi kapal penampung ikan berkapasitas 300 hingga 400 ton sehingga dapat menampung seluruh hasil tangkapan nelayan untuk dipasarkan di dalam maupun luar negeri.
"Tangkapan nelayan di Maluku sangat melimpah, tetapi tertumbuk pemasaran karena belum banyak industri maupun investor yang menanamkan modalnya di sektor perikanan di Maluku, sehingga kebanyakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal atau dikondusmsi sendiri," ujar Gubernur Ralahalu.
Menurut Ralahalu, kemampuan nelayan untuk menangkap ikan semakin meningkat kendati hanya menggunakan kapal penangkap ukuran kecil dan dipengaruhi cuaca ekstrim gelombang tinggi, tetapi hasilnya tertumbuk di pemasaran.
"Jadi paling tidak Maluku harus dibantu dengan satu kapal penampung berkapasitas 300 hingga 400 ton, yang dapat digerakkan ke seluruh kabupaten/kota di Maluku untuk menampung hasil tangkapan nelayan, kemudian di pasarkan di dalam maupun luar negeri," katanya.
Ralahalu juga mengakui, pihaknya bersama pemerintah provinsi Kalimantan Selatan telah menanda tangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk memasok ikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di ibu kota negara itu, tetapi kemudian terhambat dengan kapal penampung.
Mendengar masalah itu, Menteri Sharif Sutardjo menegaskan, permintaan itu akan diusahakan untuk direalisasikan dalam APBN KKP tahun mendatang.
"Permintaan ini baru disampaikan Gubernur, sehingga diusahakan agar masuk dalam usulan APBN tahun 2013," katanya.
Permintaan kapal penampung ikan ini, tandas Menteri akan berdampak memperpanjang umur ikan hasil tangkapan para nelayan, sehingga bisa disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di ibu kota maupun daerah lainnya di tanah air maupun untuk kebutuhan ekspor.
"Dengan kapal penampung, maka sistem logistik akan diperbaiki karena umur ikan hasil tangkapan nelayan menjadi lebih panjang, sehingga kita tidak tergantung lagi dengan ekspor ikan beku seperti yang dilakukan selama ini," katanya.
Menteri menambahkan, Maluku merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan perhatian khusus KKP untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan sebagai unggulan dan tumpuan masa depan masyarakat, karena memiliki potensi besar terutama perikanan tangkap.
Sebagai salah satu propinsi kepulauan, Maluku memiliki 976 pulau, dengan 171 pulau di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Maluku secara keseluruhan memiliki perairan seluas 658.294,69 km2 atau mencapai 92,4 persen dari keseluruhan luas wilayah, di mana sebanyak 20 persen potensi perikanan tangkap Indonesia berada di wilayah ini.
Potensi perikanan di provinsi ini mencapai 1,627 juta ton per tahun yang tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), meliputi, Laut Banda, Laut Maluku, Teluk Tomini, Laut Seram, Laut Aru, Laut Arafura, sedangkan yang baru dikelola hanya sebesar 20 persen.
"Maluku memiliki berkah besar di sektor kelautan dan perikanan, tetapi belum diimbangi dengan pemanfaatan optimal. Potensi perikanan tangkap mencapai 1,6 juta ton/tahun, namun sampai sekarang baru digarap sebanyak 300 ribuan ton atau baru sebesar 20 persen", tuturnya.
Sehubungan dengan itu, tambahnya, KKP akan terus mendorong pertumbuhan industri perikanan di Maluku serta meningkatkan armada penangkapan ikan serta dibarengi dengan pengawasan ketat, sehingga hasilnya bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
Menteri Kelautan Sanggupi Bantuan Kapal Penampung Ikan
Minggu, 5 Februari 2012 21:13 WIB