Ambon (Antara Maluku) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Jack Ospara meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) setempat mengevaluasi pemberian izin Hak Pengelola Hutan (HPH) di Desa Arma, Pulau Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
"Saya akan segera menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta evaluasi ulang terhadap izin HPH di Pulau Yamdena, karena dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan," katanya di Ambon, Sabtu.
Ospara, yang baru selesai melakukan kunjungan kerja di kabupaten MTB untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pemerintah setempat, mengatakan sebagian besar HPH yang perizinannya dikeluarkan Kemenhut tidak disertai pembuatan analisa dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, keberadaan HPH Kecamatan Tanimbar Utara tersebut juga berdampak menimbulkan konflik antarwarga sekitar lokasi serta mengancam kelestarian hutan dan sumber daya alam lainnya di daerah tersebut.
"Potensi konflik antarwarga sekitar lokasi HPH sangat besar, apalagi kawasan hutan yang dikelola itu merupakan hak ulayat masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, sumber air dan sumur milik warga yang bermukim di sekitar kawasan HPH mulai menurun debit airnya akibat penebangan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan yang diperoleh Ospara dari masyarakat setempat, HPH di pulau Yamdena itu awalnya dilakukan di Desa Waematang, kemudian dialihkan ke Desa Arma dan Watmuri dengan luas areal mencapai 26.000 hektare.
Bahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah lembaga, sebagian besar struktur tanah di Pulau Yamdena adalah tanah kapur, berbukit, dan termasuk dalam kawasan hutan lindung.
"Saya akan menyurati Menteri Kehutanan dan meminta dilakukan tinjauan serta analisa ulang terhadap izin yang dikeluarkan kepada perusahaan untuk menangani HPH di daerah itu. Jika terbukti tidak memiliki Amdal sebelum dimulainya kegiatan, sebaiknya izin HPH tersebut dicabut," katanya.
Ospara juga meminta Pemprov Maluku maupun kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kegiatan HPH yang dilakukan di seluruh wilayah Maluku, karena ditengarai banyak yang tidak memiliki dokumen Amdal dan berdampak terjadi kerusakan lingkungan.
Dia juga meminta pemegang HPH di MTB untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada warga yang bermukim di sekitar kawasan HPH, menyangkut kegiatan yang dilakukannya, selain melakukan reboisasi ulang sebagai bagian kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memelihara kelestarian lingkungan.
Keberadaan HPH tersebut menimbulkan pro dan kontra dan menyulut bentrokan antarwarga Desa Arma di sejumlah rumah terbakar, akhir April 2012.
Kemenhut Diminta Evaluasi HPH Yamdena
Sabtu, 12 Mei 2012 13:40 WIB