Ambon (ANTARA) - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti uji kompetensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Uji kompetensi digelar untuk mengisi 10 JPT Pratama (Eselon II) yang masih kosong di antaranya Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Peserta uji kompetensi tidak hanya Pejabat Administrator di lingkup Pemkot Ambon tetapi juga dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, masing-masing satu orang," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Ia mengatakan seleksi yang dilakukan memiliki nilai positif karena dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) daerah, yang punya pengalaman dengan intelektual yang tinggi dipandu dengan asesor yang kapabel sehingga hasilnya tidak diragukan.
Pemkot Ambon membuka ruang untuk pejabat administrator dapat berkompetisi untuk mengisi dan menduduki JPT Pratama.
"Jika memenuhi syarat administrasi, kompetensi, bahkan tak kalah penting mempunyai prestasi, serta jujur dalam melaksanakan tugas," katanya.
Hasil seleksi ini, katanya, akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna diberikan pertimbangan teknis yang akhirnya akan diterbitkan surat untuk pelantikan.
Khusus hasil uji kompetensi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang hampir 15 tahun lamanya diisi oleh Pelaksana Tugas, akan sedikit berbeda dengan JPT lainnya.
"Hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan persetujuan/rekomendasi, selanjutnya akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kemudian Dirjen mengeluarkan pertimbangan teknis untuk selanjutnya dilantik," ujarnya.
Ia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan asesor dan panitia yang telah dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena proses ini untuk mencari pejabat yang memiliki kualitas dan semangat yang tinggi guna mendukung perubahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, " kata Bodewin.*
25 ASN lingkup Pemkot Ambon ikut seleksi pimpinan tinggi pratama
Senin, 5 Februari 2024 19:28 WIB